IDNKEPO- Drone merupakan pesawat tanpa awak yang akhir-akhir ini
sedang populer sebagai sarana pendukung industri maupun digunakan hanya sekadar
hobi. Namun, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia,
Kolonel (Pnb) Agung Sasongkojati, drone tidak bisa diterbangkan di sembarang
wilayah.
Ia menegaskan, jika ada penerbang yang tetap menerbangkan
drone tanpa memiliki izin, maka bisa dikenai denda maksimal Rp1,5 miliar atau 3
tahun penjara.
Larangan penerbangan drone secara sembarangan sudah diatur
dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 163 Tahun 2015 tentang sistem
pesawat udara kecil tanpa awak.
Agung juga menjelaskan ada Peraturan Menteri Perhubungan No.
180 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa
awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
"Penerbang drone harus mengetahui Kawasan Keselamatan
Operasional Penerbangan (KKOP) dan wajib memiliki lisensi (sertifikat) valid
terlebih dahulu," ungkapnya di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Wilayah Jakarta, menurut Agung, hampir sebagian besar
daerahnya terlarang untuk menerbangkan drone. Sebab, diklaim dapat mengganggu
penerbangan berawak.
Wilayah yang boleh menerbangkan drone hanya Wisma Aldiron
Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, dan Bumi Serpong Damai Tangerang,
Banten. Sedangkan, untuk wilayah lain, penerbang harus sudah mempunyai
sertifikat.
"Jika memang sudah bisa menerbangkan drone, baiknya
langsung bergabung ke FASI. Karena, di situ penerbang akan mendapat pelatihan
dan lisensi. Selain itu, drone juga harus terdaftar dan teregistrasi apalagi
untuk komersial," tutur dia.
0 Response to "Sembarangan Terbangkan Drone di Jakarta, Denda Miliaran Rupiah"
Posting Komentar