Sembarangan Terbangkan Drone di Jakarta, Denda Miliaran Rupiah


IDNKEPO- Drone merupakan pesawat tanpa awak yang akhir-akhir ini sedang populer sebagai sarana pendukung industri maupun digunakan hanya sekadar hobi. Namun, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Aerosport Indonesia, Kolonel (Pnb) Agung Sasongkojati, drone tidak bisa diterbangkan di sembarang wilayah.

Ia menegaskan, jika ada penerbang yang tetap menerbangkan drone tanpa memiliki izin, maka bisa dikenai denda maksimal Rp1,5 miliar atau 3 tahun penjara.

Larangan penerbangan drone secara sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 163 Tahun 2015 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.
Agung juga menjelaskan ada Peraturan Menteri Perhubungan No. 180 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

"Penerbang drone harus mengetahui Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan wajib memiliki lisensi (sertifikat) valid terlebih dahulu," ungkapnya di Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Wilayah Jakarta, menurut Agung, hampir sebagian besar daerahnya terlarang untuk menerbangkan drone. Sebab, diklaim dapat mengganggu penerbangan berawak.

Wilayah yang boleh menerbangkan drone hanya Wisma Aldiron Jakarta Selatan, Cibubur Jakarta Timur, dan Bumi Serpong Damai Tangerang, Banten. Sedangkan, untuk wilayah lain, penerbang harus sudah mempunyai sertifikat.

"Jika memang sudah bisa menerbangkan drone, baiknya langsung bergabung ke FASI. Karena, di situ penerbang akan mendapat pelatihan dan lisensi. Selain itu, drone juga harus terdaftar dan teregistrasi apalagi untuk komersial," tutur dia. 



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sembarangan Terbangkan Drone di Jakarta, Denda Miliaran Rupiah"

Posting Komentar