Menghapus Registrasi Kendaraan Bukan Perkara Mudah

image_title
IDNKEPO Kepolisian Republik Indonesia memiliki wacana untuk melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang telah resmi terdaftar selama ini. Aturan penghapusan data itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 110 aturan tersebut tertera bahwa penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya surat tanda nomor kendaraan tidak didaftarkan kembali.

“Masa berlaku STNK kan lima tahun. Ditambah dua tahun, jadi total tujuh tahun (tidak diregistrasi kembali),” ujar Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada VIVA, Jumat 7 September 2018.

Menurutnya, banyak kendaraan yang tidak didaftarkan ulang, alias belum dibayar pajaknya. Selain itu, jumlah kendaraan yang ada di jalan berbeda angkanya dengan registrasi kepemilikan yang ada di Polri.

“Banyak yang belum daftar ulang. Selain itu, jumlah kendaraan bermotor yang beredar enggak sebanyak yang mendaftar,” tuturnya.

Jika nanti diberlakukan, maka data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi atau didaftarkan kembali. Namun, Bayu mengatakan bahwa menghapus data bukan perkara mudah.

“Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Seperti pajak progresif, itu kan berhubungan dengan pendapatan pemerintah daerah. Kalau dihapus, otomatis pajak progresifnya juga berkurang,” ungkapnya.

Selain itu, status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan yang dihapus datanya juga harus dipikirkan. Sebab, bukan tidak mungkin nantinya dijadikan sebagai celah untuk pembuatan BPKB palsu.

“Masih wacana, masih lama prosesnya (penetapan aturan). Baru dalam proses di tim pembina Samsat.” kata dia. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menghapus Registrasi Kendaraan Bukan Perkara Mudah"

Posting Komentar